> >

32.300 Pengendara Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di DKI. Pelanggar Periode Kedua Ditindak Tegas

Berita kompas tv | 26 April 2020, 20:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 32.300 kendaraan bermotor melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) periode pertama di Jakarta, yakni mulai tanggal 10-23 April 2020.

Data angka itu diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Keluar Jabodetabek

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan dan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan PSBB dilakukan di 31 pos pemantauan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta. 

“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020). 

Namun demikian, Yusri menjelaskan, jumlah pelanggaran sejak hari pertama pemberlakuan penindakan bagi pelanggar terus mengalami penurunan.

Hal ini menandakan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna mencegah penularan Covid-19.

“Kalau kami hitung dari tanggal 13-25 April kemarin, memang angka (pelanggar) itu menurun terus, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau, masyarakat harus patuh,” tutur Yusri. 

Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan tegas pada pelanggar aturan PSBB periode kedua. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU