> >

Anies: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari

Berita kompas tv | 22 April 2020, 18:45 WIB
Potongan Video konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI)

Pergub berisi 28 pasal tersebut menjelaskan sanksi yang diterima pelanggar PSBB mulai dari sanksi ringgan hingga berat. Disebutkan Anies pelanggar aturan  PSBB dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU