> >

Tegas! Ancaman bagi yang Nekat Mudik: Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Berita kompas tv | 21 April 2020, 20:23 WIB
Ilutrasi: kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer saat mudik lebaran di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). (Sumber: KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)

KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik tersebut guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Alasan Jokowi Larang Mudik untuk Seluruh Warga Indonesia

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, lanjut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulisnya.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU