Ketika Luhut Pandjaitan Umpamakan Larangan Mudik Seperti Operasi Militer
Berita kompas tv | 21 April 2020, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumpamakan larangan mudik bagi masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri atau Lebaran seperti operasi militer.
Luhut menjelaskan, sebelum mengeksekusi keputusan larangan mudik, pemerintah terlebih dahulu menyosialisasikannya, bahwa larangan mudik diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.
Pemerintah memutuskan melarang mudik karena dari hasil survei Kementerian Perhubungan ada 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik. Padahal, pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.
Setelah sosialisasi larangan mudik dilakukan, pihaknya menyiapkan aturan mainnya. Bahwa larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 24 April: Angkutan Umum, Mobil dan Motor Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Dalam penerapannya, tidak diperbolehkan adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun, pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang selama masih berada di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.
Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.
Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Jadi, saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi).
“Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.”
Baca Juga: [Full] Pemerintah Larang Semua Masyarakat Mudik!
Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik maka sanksi pun akan diterapkan. Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.
Setelah aturan mainnya beres, Luhut menuturkan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang akan disalurkan untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," kata Luhut.
Baca Juga: Terungkap Hal yang Bikin Luhut Terharu, Sehingga Tolak Permintaan Penghentian KRL Selama PSBB
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV