> >

Larangan Mudik Mulai 24 April: Angkutan Umum, Mobil dan Motor Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek

Berita kompas tv | 21 April 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi melarang aktifitas mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke berbagai daerah. Larangan mudik akan mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020.

Informasi pelarangan mudik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan ketika larangan mudik diberlakukan.

Menurut dia, pembatasan lalu lintas bakal dilakukan. Angkutan umum dan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor dilarang keluar dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (21/4/2020).

Meskipun ada pelarangan mudik, Budi memastikan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Sebab, pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan Jokowi Larang Mudik untuk Seluruh Warga Indonesia

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Sanksi tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucap Budi. 

Sementara Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 24 persen warga di perkotaan yang masih nekat melaksanakan mudik.

Padahal, pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau untuk tidak melaksanakan mudik. “Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut.

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Baca Juga: Jalan Tol Bakal Ditutup Jika Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2020

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi)," ucap Luhut. 

Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: [Full] Luhut: Larangan Mudik Mulai 24 April 2020!

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik maka sanksi pun akan diterapkan. Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucap Luhut.

Pemerintah akan  menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek. 

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. 

"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," kata Luhut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU