Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Sosial Keluarga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
Berita kompas tv | 20 April 2020, 14:21 WIB"Dalam teknisnya selama satu bulan itu dibagi dua, jadi Rp 600.000 dibagi dua. Maka, penerima manfaat akan menerima enam kali penyaluran (selama tiga bulan)," ucap Pepen, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Bantu Tangani Corona, BIN Berikan Bantuan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan
Untuk diketahui, penyaluran bantuan sosial dengan memberdayakan pihak-pihak terkait seperti pengantaran PT Pos Indonesia, pengemudi ojek daring dan pangkalan, serta pihak lainnya merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan bantuan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Memperhatikan protokol kesehatan, artinya diupayakan tidak terjadi pengumpulan massa yang melibatkan banyak orang sehingga keluarga penerima manfaat cukup berdiam di rumah dan nanti akan diantarkan langsung ke rumahnya. Maka itu bekerja sama dengan moda-moda transportasi yang bisa langsung menuju rumah tangga sasaran," ujar Pepen.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV