Luhut Tak Sependapat Kalau KRL Harus Berhenti Saat PSBB, Ini Alasannya
Berita kompas tv | 17 April 2020, 23:52 WIB"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," ujar Jodi.
Desakan pemberhentian layanan KRL selama penerapan PSBB di Jabodetabek ini muncul dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Kemenhub Tolak Penghentian KRL Jabodetabek, Ini Ketentuan Selama PSBB
Keduanya meminta Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyetop layanan KRL selama penerapan PSBB.
Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu, dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV