Di Persidangan, Hasto Akui Dua Terdakwa Suap Komisioner KPU Kader PDIP
Berita kompas tv | 16 April 2020, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui Saeful Bahri yang merupakan terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah kader banteng moncong putih.
Hal itu diungkapkan Hasto saat menjadi saksi melalui teleconference di persidangan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Hasto menjelaskan meski menjadi kader PDIP Saeful tidak memiliki jabatan di DPP PDIP. Ia mengenal Saeful sejak sekitar tahun 2003 atau 2004 ketika Hasto berstatus sebagai caleg PDIP.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Hasto Terkait Percakapan Elektronik Soal Suap Harun Masiku
Selain Saeful, terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina juga kader PDIP. Menurut Hasto, saat di PDIP, Agustiani pernah menjabat sebagai pengurus partai.
"Yang bersangkutan anggota PDI-P dan pernah menjadi pengurus PDIP," ujar Hasto.
Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Baca Juga: Hasto Berkukuh PDIP Punya Hak Masukkan Harun Masiku dari Jalur PAW
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV