> >

Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Tapi Dapat Teguran Keras

Berita kompas tv | 15 April 2020, 11:34 WIB
CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra. (Sumber: (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA))

JAKARTA, KOMPAS TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral, menyebut Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra tidak diberi sanksi. Namun, bos PT Amartha Mikro Fintek itu mendapat teguran keras.

Teguran itu diberikan menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan pribadi Andi Taufan.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut maka tak perlu ada sanksi yang diberikan kepada Andi Taufan.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah kesalahan yang dilakukan Andi tak boleh diulangi lagi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi, kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan hal tersebut dikembalikan kepada Andi.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Andi Taufan sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan milik Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Stafsus Presiden Jokowi Surati Camat di Indonesia. Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Andi.

Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa. 

“Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa,” ujar Andi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU