Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Berita kompas tv | 12 April 2020, 21:11 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Anies Baswedan Yakin PSBB Berhasil, Jika Warga Disiplin
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: Ini Perbedaan PSBB di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV