> >

Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Berita kompas tv | 12 April 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi ojek online (Sumber: Tribunnews.com)

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Ketika dikonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati. Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini. Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Baca Juga: [FULL] Resmi! PSBB di BODEBEK Akan Dimulai Rabu (15/4/2020)

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU