Polisi: Kelompok Anarko akan Buat Onar di Pulau Jawa pada 18 April
Berita kompas tv | 11 April 2020, 18:30 WIBAda tiga coretan yang dibuat para pelaku yakni 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya, 'sudah krisis, saatnya membakar' dan 'mau mati konyol atau mati melawan'.
Diketahui, kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.
Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV