> >

Penularan Corona Masih Terjadi, Pemerintah Buka Opsi Anjurkan Daerah Laksanakan PSBB

Berita kompas tv | 10 April 2020, 19:31 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto (Sumber: Kompas.com) 

Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang melaksanakan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut terdapat 28 pasal soal aturan PSBB di Jakarta serta sanksi bagi pelanggar aturan. 

Baca Juga: Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Jadi Opsi Terakhir, Apa Isinya?

Adapun daerah penyangga lain seperti Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi telah mengajukan prasyarat untuk melaksanakan PSBB mengikuti langkah DKI Jakarta.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU