Presiden Jokowi Larang ASN Mudik, Begini Sanksinya Jika Dilanggar
Berita kompas tv | 9 April 2020, 17:29 WIBBila surat edaran sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah. Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Buka Kemungkinan Larang Masyarakat Mudik Jelang Idul Fitri
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," tulis surat edaran tersebut.
Sementara itu, dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19," demikian dinyatakan dalam surat edaran itu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV