> >

Korlantas Polri Luruskan Ojol Boleh Angkut Penumpang dan Motor Tak Dilarang Boncengan Selama PSBB

Berita kompas tv | 9 April 2020, 11:34 WIB
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Lebih lanjut, kata Benyamin, adapun wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.

Baca Juga: Dilarang Angkut Penumpang, Penerapan PSBB Resahkan Ojol

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," kata Benyamin.

Seperti diketahui, sejak diumumkannya ada penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus bertambah.

Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif terinfeksi Covid-19. Sebanyak 221 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 204 pasien berhasil sembuh.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU