Korlantas Polri Luruskan Ojol Boleh Angkut Penumpang dan Motor Tak Dilarang Boncengan Selama PSBB
Berita kompas tv | 9 April 2020, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.
"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Jelang PSBB, Pengemudi Ojol: Jumlah Penumpang dan Pemasukan Turun Signifikan
Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.
Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.
Selain itu, Benyamin menambahkan, kendaraan roda empat atau mobil sedan dalam aturan selama PSBB hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.
Sedangkan untuk mobil jenis minibus boleh ditumpangi tiga orang, yakni terdiri atas satu sopir, penumpang di baris kedua dan penumpang lainnya di baris ketiga.
Ini perlu diterapkan sebagai upaya menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV