208 WNA China Tertahan di Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Ini Penjelasan Imigrasi
Berita kompas tv | 7 April 2020, 18:18 WIBSaffar menjelaskan para WNA tersebut kini telah kembali ke daerah asal mereka tinggal. Mereka pun mendapat izin tinggal di Indonesia yang tertian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Permenkumham 11/2020 itu menyatakan bagi orang asing yang menunda atau tertunda keberangkatannya dan masih berada di Indonesia dapat diberi izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Permenkumham tersebut menjelaskan bagi seluruh pemegang Izin Tinggal Kunjungan (B211, B212, Bebas Visa Kunjungan, dan Visa on Arrival) yang akan atau telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
Baca Juga: Viral Tenaga Medis China Tiba di Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi
Selanjutanya bagi seluruh pemegang Izin Tinggal (KITAS dan KITAP) yang akan/telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa tidak dipungut biaya apapun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV