3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19
Berita kompas tv | 7 April 2020, 10:02 WIBBaca Juga: Beda PSBB dan Tindakan Karantina, Kemenkes: Hanya Kegiatan Tertentu yang Dibatasi!
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV