3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19
Berita kompas tv | 7 April 2020, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, mengatakan pelaksanaan PSBB di Jakarta disetujui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Busroni menuturkan ada tiga alasan yang menjadikan DKI Jakarta perlu dilakukan PSBB segera. Pertama, pemerintah mempertimbangkan dari aspek kesehatan. Diketahui, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," kata Busroni seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: 6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat karena aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Terakhir, karena pertimbangan perekonomian.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4).
Setelah menerima surat dari Kemenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV