> >

Menkes Setujui Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta

Berita kompas tv | 7 April 2020, 09:47 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 Jan 2020. (Sumber: Humas Setkab.go.id)

Pembatasan kegiatan dapat berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan lain-lain.

Baca Juga: 6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU