Menkes Setujui Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Berita kompas tv | 7 April 2020, 09:47 WIBPembatasan kegiatan dapat berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan lain-lain.
Baca Juga: 6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV