> >

Darurat Sipil Berlaku Jika Ada Pembangkangan dan Kekacauan Saat PSBB

Berita kompas tv | 5 April 2020, 13:20 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (Konpers) soal update penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi saat ratas pada Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga: Soal Pembatasan Sosial, Presiden: Kepala Daerah Tidak Buat Kebijakan Sendiri

Terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar ini juga kembali ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam cuitannya di Twitter.

Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan dengan kekarantinaan kesehatan.

Selanjutnya, jika keadaan memburuk bisa menuju darurat sipil.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU