MUI Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Penyebaran Covid-19 dari Jenazah Pasien
Berita kompas tv | 4 April 2020, 23:33 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap penularan virus corona dari jenazah pasien positif.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan protokol kesehatan terhadap jenazah pasien positif tetap dijalankan namun tidak mengesampingkan aturan agama.
MUI juga telah mengeluarkan mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: MUI Sebut Yang Meninggal Karena Covid-19 Adalah Mati Syahid
Fatwa ini menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah untuk dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.
Fatwa tersebut merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah. Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah. Pastinya dalam pengurusan jenazah harus sesuai protokol kesehatan serta mentaati aturan agama.
"Jika kita ikuti protokol kesehatan dalam mengurus jenazah dan ketentuan dalam fatwa MUI, maka tak ada kekawatiran lagi untuk (jenazah) menularkan (Covid-19) kepada yang hidup," ujar Asrorun saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Adapun empat poin pengurusan jenazah pasien Covid-19 sesuai dalam Fatwa MUI. Pertama, memandikan jenazah. Dalam proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.
Baca Juga: MUI: Jangan Ada Penolakan Jenazah Pasien Corona
Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Sebaliknya jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV