MUI Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Penyebaran Covid-19 dari Jenazah Pasien
Berita kompas tv | 4 April 2020, 23:33 WIBNamun jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan. Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.
"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari," papar Asrorun.
Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan. Kemudian dilaksanakan minimal oleh satu orang muslim.
Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. Asrorun mengingatkan empat poin tersebut adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.
Baca Juga: MUI Sebut Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasannya
"Secara khusus saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang kebetulan ditimpa musibah dan kemudian salah stau keluarganya wafat karena wabah Covid-19. Percayalah ini ujian dan di mata Allah diberikan status syahid," ujar Asrorun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV