> >

MUI Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Penyebaran Covid-19 dari Jenazah Pasien

Berita kompas tv | 4 April 2020, 23:33 WIB
Jenazah warga Jakarta yang sempat terlantar di Puskesmas Tamansari Kota Tasikmalaya dibawa ke ruang kamar mayat RSUD Soekardjo Tasikmalaya sampai akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya, Selasa (31/3/2020) kemarin. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Namun jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan. Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.

"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari," papar Asrorun.

Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan. Kemudian dilaksanakan minimal oleh satu orang muslim.

Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. Asrorun mengingatkan empat poin tersebut adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia. 

Baca Juga: MUI Sebut Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasannya

"Secara khusus saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang kebetulan ditimpa musibah dan kemudian salah stau keluarganya wafat karena wabah Covid-19. Percayalah ini ujian dan di mata Allah diberikan status syahid," ujar Asrorun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU