> >

Selebgram Rica Andriani yang Dinikahi Fahrul Sudiana Ternyata dari Keluarga Korps Bhayangkara

Berita kompas tv | 2 April 2020, 22:11 WIB
Kompol Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani melangsungkan pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020) di tengah ancaman wabah virus corona dan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis (Sumber: Tribunnews/INSTAGRAM.COM/@RICAFAHRULSTRY_)

JAKARTA, KOMPASTV - Selebgram Rica Andriani yang dinikahi Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana ternyata bagian dari keluarga Korps Bhayangkara.

Wanita kelahiran November 1997 ini merupakan cucu mantan Kapolri Jenderal Kunarto. Sang kakek menjabat sebagai Kapolri periode 1991-1993. 

Setelah pensiun di tahun 1998, Kunarto menghabiskan hari tua di Bojonegoro, Jawa Timur. Jenderal Kunanto, menutup usia pada 28 September 2011 di Surabaya.

Baca Juga: Alasan Fahrul Sudiana Tetap Gelar Resepsi Walau Corona dan Maklumat Polri Mengancam

Almarhum Kunanto, pernah menjabat sebagai ajudan mantan Presiden Soeharto dari tahun 1979 hingga tahun 1986. 

Almarhum meninggalkan seorang istri, dua orang putra dan enam cucu. Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Pernikahan cucu menuai kritik

Pernikahan Rica Andriani dengan bekas Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat itu menuai kritikan publik lantaran dilaksanakan saat pemerintah melakukan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Profil Fahrul Sudiana, Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Adakan Resepsi Pernikahan

Ujung dari pernikahan mewah di Hotel Mulia Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Perwira polisi melati satu itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan mutasi tersebut berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya. 

Hasil pemeriksaan awal, Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Resepsi Pernikahan, Kompolnas: Harusnya Polisi Beri Contoh Baik

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Yusri menambahkan maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Saat ini Fahrul masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU