> >

Cegah Penyebaran Covid-19, Akses Keluar Masuk Jabodetabek Rencananya Akan Dibatasi

Berita kompas tv | 1 April 2020, 21:02 WIB
Peta DKI Jakarta (Sumber: Google Maps)

10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona

Kemudian pembatasan secara Parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan Tol dan jalan arteri nasional

BPTJ merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.

Kemudian kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:

1. Melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;

Baca Juga: Ini Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah

2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:

3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;

4. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;

5. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;

6. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;

7. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan

8. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Surat edaran ini berlaku sejak 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh BNPB.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU