Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional
Berita kompas tv | 1 April 2020, 17:49 WIBBaca Juga: [Full] Update Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Per 1 April 2020
Dengan penetapan PP tersebut, Juri melanjutkan, hal tersebut digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid-19.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” tambah Juri.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV