> >

Presiden Jokowi Digugat Warga karena Dianggap Lalai Antisipasi Wabah Covid-19

Berita kompas tv | 1 April 2020, 16:04 WIB
Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, 23 Maret 2020 (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang warga bernama Enggal Pamukty resmi menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai mengantisipasi wabah virus corona atau Covid-19. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).

Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB. Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (14/3/2020). 

Menurut Enggal, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat. Sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mobilitas Antarnegara Dikendalikan Untuk Cegah Corona

Padahal, kata dia, seharusnya pemerintah cukup memiliki banyak waktu untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.

Dia mencontohkan China yang sejak awal berani menutup Kota Wuhan sekaligus Provinsi Hubei saat kali pertama wabah itu merebak.

Tak hanya itu, Enggal menambahkan, pemerintah China berani menutup seluruh akses meski di lokasi awal ditemukannya virus mematikan itu tanpa tanpa memikirkan kerugian ekonomi. 

“Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih (berharga) daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia. 

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis.”

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah wabah Covid-19 masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Belum Tetapkan Karantina Wilayah

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp10 Miliar dan 20 Juta.

"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19 lihat menteri di TV masih bisa becanda-canda," ujar Enggal.

Enggal pun menegaskan ia tak akan menarik gugatan ini. Apalagi, ia merasa mendapat ukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

"Mulai dari dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dll, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya bakal terus berjuang sampai titik darah penghabisan. “Kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian kami semua", kata dia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU