Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Berita kompas tv | 1 April 2020, 15:40 WIBBaca Juga: Industri Sabu Rumahan Dikendalikan Narapidana
Mereka juga tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, usai video Conference bersama seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia Selasa (31/03), di Kemenkumham.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV