Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Berita kompas tv | 1 April 2020, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan sistem data base pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, narapidana/anak yang diusulkan untuk asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Dari 30.000 lebih narapidana/anak yang diusulkan di Indonesia, jumlah di Sumatera Utara mencapai 4.730 orang, dan disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
Baca Juga: Imbas Wabah Corona, 30.000 lebih Narapidana dan Anak di Indonesia Segera Bebas
"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pemasyarakatan, Nugroho.
Nugroho menegaskan, narapidana/anak yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
"Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan trans-nasional terorganisasi warga negara asing," tutur Nugroho.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30.000 lebih narapidana/anak yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat.
Demikian diungkapkan pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020), yang diterima redaksi Kompas TV.
Pembebasan puluhan ribu narapidana/anak lebih cepat itu guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian mewabah di Indonesia dan manca negara.
Bentuk pembebasan mereka tengah diusulkan berupa asimilasi di rumah dan mendapat hak integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada tanggal 1 April hingga 31 Desember 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV