> >

Isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang Diteken Jokowi

Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 17:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Sumber: KompasTV)

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA selama tiga bulan dari April 2020. Kemudian keringanan pembayaraan kredit bagi  pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar yang berlaku April 2020.  

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, diantaranya PPh 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.

Pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen  untuk sektor tertentu, kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Hingga Juni 2020, Untuk Golongan 450 VA

Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga  likuiditas pelaku usaha serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," ujar Jokowi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU