> >

Mau Daftar Nikah Online? Ini Panduan dan Tahapannya Menurut KUA

Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi pernikahan dan peroleh buku atau kartu nikah (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah wabah virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home (WFH) diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin (catin) diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran secara online ini berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sedangkan calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

Baca Juga: Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Berikut ini tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Checklis dokumen, 
6. Masukan No HP, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Pasangan Ini Menikah Secara "Online" di Tengah Pandemi Corona

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU