Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?
Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 15:42 WIB"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat yang terkini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwalkan ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
Namun, jika wabah virus corona ini tak kunjung selesai, apakah prosesi pernikahannya akan dilaksanakan secara online pula?
Baca Juga: Pasangan Ini Menikah Secara "Online" di Tengah Pandemi Corona
Ya semoga saja wabah yang membahayakan ini segera sirna di bumi Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV