Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?
Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Beruntunglah bagi mereka yang telah mendaftarkan diri sebagai calon pengantin (catin) pada saat kebijakan work from home (WFH) belum diberlakukan oleh pemerintah.
Terlebih, di tengah ancaman virus corona atau Covid-19, pemerintah justru telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau WFH PNS (Pegawai Negeri Sipil) sampai 21 April 2020.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga
Kebijakan tersebut sangat berdampak bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait layanan pencatatan nikah (surat nikah).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, hal itu khusus bagi catin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH tersebut dilaksanakan.
Lantas bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftarkan diri ke KUA, supaya catin pun nanti usai menikah langsung memperoleh surat nikah yang resmi dan legal?
Jangan khawatir, sebab petugas KUA sudah punya cara lain agar tetap bisa tercatat nikahnya.
Hanya bedanya kali ini pendaftaran nikah (surat nikah) dilakukan secara online atau melalui media daring.
Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar via online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV