> >

Begini Penjelasan Soal Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 16:43 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 30 Maret 2020 (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Jokowi menilai melihat kondisi bangsa Indonesia yang kini sedang menghadapi pandemi corona maka perlu diterapkan pengetatan physical distancing.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi” kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas bersama sejumlah menteri lewat video conference, Senin (30/3/2020)

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Lebih lanjut Presiden Jokowi juga sampaikan pengetatan pembatasan sosial ini diiringi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Hal ini juga dirilis Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pada akun twitter Jubir Presiden RI.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil”

Untuk ke depannya, Presiden pun meminta para menterinya untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada toko-toko.

Terutama UMKM dan pekerja informal disediakan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi.

Apa itu Darurat Sipil?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Keadaan Bahaya (Sumber: peraturan.bpk.go.id)

Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga: Tito Karnavian Bicara Soal Lockdown

Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.

Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Pasal 1

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila :

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 3 (Sumber: peraturan.bpk.go.id)

Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:

1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang Darurat Corona Hingga 19 April 2020

Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 7 (Sumber: peraturan.bpk.go.id)

Pasal 7 Perppu tersebut dijelaskan, penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat adalah Presiden Jokowi

Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 8 (Sumber: peraturan.bpk.go.id)

Kemudian pada Pasal 8, tercatat bahwa kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan setelah penghapusan keadaan darurat sipil oleh pusat.

Baca Juga: UPDATE 30 Maret: 1414 Positif Corona, 75 Sembuh, 122 Meninggal

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU