> >

Begini Penjelasan Soal Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 16:43 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 30 Maret 2020 (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Jokowi menilai melihat kondisi bangsa Indonesia yang kini sedang menghadapi pandemi corona maka perlu diterapkan pengetatan physical distancing.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi” kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas bersama sejumlah menteri lewat video conference, Senin (30/3/2020)

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Lebih lanjut Presiden Jokowi juga sampaikan pengetatan pembatasan sosial ini diiringi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Hal ini juga dirilis Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pada akun twitter Jubir Presiden RI.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil”

Untuk ke depannya, Presiden pun meminta para menterinya untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada toko-toko.

Terutama UMKM dan pekerja informal disediakan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi.

Apa itu Darurat Sipil?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Keadaan Bahaya (Sumber: peraturan.bpk.go.id)

Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga: Tito Karnavian Bicara Soal Lockdown

Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.

Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU