> >

Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi: uang pengajuan kredit pembiayaan. (Sumber: KOMPAS.COM)

Apa Syarat Keringanan Kredit?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut, antara lain, terkena dampak Covid-19 atau virus corona secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, juga pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Baca Juga: Tuntut Penundaan Bayar Cicilan Kredit, Puluhan Debitur Datangi Kantor Leasing

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU