Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya
Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 12:49 WIBKOMPAS.TV - Perusahaan pembiayaan (leasing) akan menerima pengajuan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai hari ini, Senin (30/3/2020).
Hal itu diakui Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Menurut dia, restrukturisasi atau keringanan yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: 701 Pasien Positif Corona di Jakarta, Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Terbanyak
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah itu, pengembalian formulir yang telah diisi debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Nasabah cukup mengembalikan melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.
Baca Juga: Dokter Tirta: Wahai Anak Muda, Tolong Jangan Nongkrong Ngopi-Ngopi Dulu!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV