> >

Viral Jenazah PDP Virus Corona Dicium Keluarga, Begini Penjelasan Dokter

Berita kompas tv | 26 Maret 2020, 22:54 WIB
Video keluarga membawa jenazah seorang perempuan yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan covid-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Sumber: Screenshot YouTube Kompas TV)

Ini termasuk mengikuti anjuran dan imbauan dari petugas kesehatan.

Baca Juga: Begini Aturan Salat Bagi Tenaga Medis yang Tengah Merawat Pasien Corona

Pedoman Penanganan Jenazah akibat Covid-19 dari Pemerintah Indonesia 

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kemenkes per tanggal 16 Maret 2020.

Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kemenkes:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Baca Juga: Perhatian! 5 Hal Infeksi Virus Corona Tanpa Gejala yang Harus Diketahui

Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi. Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.

Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU