> >

Tangani Pasien Virus Corona, MUI Segera Fatwakan Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu-Tayamum, Bolehkah?

Berita kompas tv | 24 Maret 2020, 19:30 WIB
Komisi Fatwa MUI Pusat membahas dua fatwa lanjutan terkait penanggulangan virus corona secara online, Selasa (24/3/2020). (Sumber: mui)

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita virus corona (covid-19). Ini karena kurang, misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Ma`ruf saat konferensi pers (konpers) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (23/3/2020).

“Kami ingin MUI dan ormas Islam di Indonesia membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.

Fatwa kedua yaitu terkait apakah mungkin dan boleh jika salat dilakukan tapi sebelumnya tanpa wudhu dan tanpa tayamum, sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Alasan dan pertimbangan Ma`ruf, selama bertugas menangani pasien terpapar virus corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak memungkinkan bertayamum atau berwudhu.

“Kemungkinan dia (petugas medis) tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya, misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” tutur Ma`ruf.

Kejadian-kejadian seperti itu, lanjut Ma`ruf, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan. 

Baca Juga: MUI, PGI dan PHDI Kompak Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Ni`am melanjutkan, pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Yakni fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau (Wapres) memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata Ni`am.

Intinya,  menurut Nia`m,  bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU