> >

Antisipasi Sebaran Masif Corona, Dari Jokowi Hingga Menteri Perbolehkan PNS Bekerja dari Rumah

Berita kompas tv | 15 Maret 2020, 16:27 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (Konpers) soal update penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

Instruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19). 

Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.

Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Jabar Tidak Libur, Siswa Bersekolah di Rumah

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor. 

PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia. 

Tjahjo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU