Antisipasi Sebaran Masif Corona, Dari Jokowi Hingga Menteri Perbolehkan PNS Bekerja dari Rumah
Berita kompas tv | 15 Maret 2020, 16:27 WIBInstruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19).
Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.
Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Jabar Tidak Libur, Siswa Bersekolah di Rumah
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.
Tjahjo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV