Antisipasi Sebaran Masif Corona, Dari Jokowi Hingga Menteri Perbolehkan PNS Bekerja dari Rumah
Berita kompas tv | 15 Maret 2020, 16:27 WIBBOGOR, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah di berbagai wilayah memperbolehkan sebagian Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah, termasuk proses belajar bagi pelajar dan mahasiswa.
“(Kepala daerah agar) membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online (jarak jauh), dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujar Jokowi saat menyampaikan konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Virus Corona Mewabah, MenPAN-RB Bolehkan PNS Bekerja dari Rumah
Arahan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam negeri.
Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta agar ASN atau PNS tidak mengendurkan pelayanan primanya kepada masyarakat.
"Tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tutur Jokowi.
Ia menekankan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sinergis dalam mengatasi wabah virus corona (Covid-19) itu.
Baca Juga: Banten KLB Virus Corona, Sekolah Libur Dua Pekan Tapi Kelas 12 Sesuai Jadwal UNBK
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV