> >

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ma'ruf Amin Kaji Dampaknya pada APBN

Berita kompas tv | 11 Maret 2020, 23:23 WIB
Wapres Maruf Amin seusai menerima penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020) (Sumber: (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI))

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU