> >

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ma'ruf Amin Kaji Dampaknya pada APBN

Berita kompas tv | 11 Maret 2020, 23:23 WIB
Wapres Maruf Amin seusai menerima penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020) (Sumber: (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI))

KOMPAS.TV - Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Pemerintah hingga kini pun masih mengkaji dampak dari pembatalan tersebut.

"Pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji. Dan seberapa dampaknya pada APBN," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan, Termasuk soal Gaji

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut tentu berdampak terhadap APBN. Selain itu, ada aturan-aturan yang harus disesuaikan.

Dimungkinkan pembatalan iuran BPJS tersebut akan membuat pembengkakan terhadap anggaran APBN.

"Kalau itu memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN," ungkap Ma'ruf. 

Baca Juga: Iuran BPJS yang Sudah Terbayarkan akan Dialokasikan ke Pembayaran Bulan Berikutnya

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU