Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya
Berita kompas tv | 9 Maret 2020, 14:31 WIBBaca Juga: 5 Zodiak Paling Romantis, Kamu yang Mana?
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," katanya.
Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Baca Juga: Akhirnya, Penumpang Kapal Viking Sun Diperbolehkan Berlibur di Bali
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara (ASN), hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," Muhadjir menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV