> >

Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya

Berita kompas tv | 9 Maret 2020, 14:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Romantis, Kamu yang Mana?

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," katanya.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Baca Juga: Akhirnya, Penumpang Kapal Viking Sun Diperbolehkan Berlibur di Bali

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara (ASN), hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," Muhadjir menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU