> >

Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya

Berita kompas tv | 9 Maret 2020, 14:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari libur dan cuti bersama tahun 2020 ini bertambah sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan oleh pemerintah dalam rapat bersama antar menteri.

Baca Juga: Omnibus Law Bikin Karyawan Tak Bisa Ajukan Cuti Panjang

Di antara menteri-menteri itu yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU