> >

Remaja Pembunuh Bocah Perempuan di Sawah Besar Ditahan di LPKA Cinere

Berita kompas tv | 8 Maret 2020, 05:28 WIB
Papan berisi curhatan pelaku pembunuhan dalam lemari (6/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/ NIZAR)

Sementara ayat (3)  menjelaskan anak wajib dikeluarkan demi hukum, jika waktu penahanan dan perpanjangan penahanan sudah habis. Selanjutnya dalam ayat (4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.  Ayat (5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.

Hingga kini polisi pun masih melakukan pendalaman kepada NF. Dalam pemeriksaan intensif, polisi menggandeng beberapa pihak terkait seperti psikolog dalam prosesnya.

NF membunuh APA dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi. Peristiwa itu terjadi di rumah NF di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). NF tinggal bersama ayah dan ibu tirinya. 

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Korban Sempat Melawan Sebelum Tewas

Awalnya APA yang bermain ke rumah pelaku, diajak ke kamar mandi kemudian diminta untuk mengambil mainan yang ada di dalam bak mandi. Setelah korban menurut, NF mengangkat APA dan menengelamkannnya. Pelaku terinspirasi dari film pembunuhan.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka NF juga mencekik korban. Setelah  korban tewas, NF mengikatnya dan dimasukan ke dalam lemari. 

Pelaku berniat membuang jenazahnya. Namun, NF mengurungkan niatnya itu dan tetap menyimpan jenazah korban di dalam lemari.

Baca Juga: Chuky, Film yang Menginsiprasi Remaja Bunuh Bocah Perempuan di Sawah Besar

Keesokan harinya, pelaku beraktivitas seperti biasa. Saat perjalanan menuju sekolah, NF memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU