Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Berita kompas tv | 2 Maret 2020, 23:16 WIBMaka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Baca Juga: Ibu dan Anak Terinfeksi Corona, Kakak dan Pembantunya Negatif!
Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).
"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.
Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV