> >

Produksi Masker Ilegal di Cakung Digerebek Polisi, 10 Orang Ditangkap

Berita kompas tv | 28 Februari 2020, 16:37 WIB
Penggerebekan pabrik masker di kawasan Cakung, Jumat (28/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU