Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
Berita kompas tv | 25 Februari 2020, 19:53 WIBWalaupun, saat itu, Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Rizieq.
Baca Juga: Soal Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Ini Pernyataan Jubir FPI!
Namun, ia tak kunjung pulang ke tanah air. Terakhir, Rizieq menyatakan dirinya dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia dalam hal ini Menkumham membantah pernyataan tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV