Omnibus Law Bikin Karyawan Tak Bisa Ajukan Cuti Panjang
Berita kompas tv | 16 Februari 2020, 11:05 WIBKOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Pada RUU tersebut, ada beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan yang akan diubah. Salah satunya soal cuti panjang.
Baca Juga: Pro Kontra Omnibus Law - ROSI
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/2), dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya.
UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam bebebapa poin khusus.
Namun dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, peraturan cuti tahunan dihapus.
Kendati demikian, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam omnibus law, pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar 1-2 hari.
Selain itu, pemerintah mengatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.
Berikut detail UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 soal cuti panjang:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV